Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat
- Sekretariat Dinas mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyusunan rencana program dan kegiatan, mengelola urusan keuangan, mengelola urusan ketatausahaan, rumah tangga dan aset serta mengelola administrasi kepegawaian.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas bagian sekretariat dalam melaksanakan kegiatan teknis administrasi umum, kepegawaian, penatausahaan keuangan dan aset Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana program, dan kegiatan serta laporan Dinas Pemberdayaan Perempuan,
- Melaksanakan Koordinasi penyusunaan rencana kegiatan anggaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengelolaan penatausahaan keuangan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pelaksanaan urusan ketatausahaan;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi pengelolaan urusan rumah tangga kehumasan, arsip dan aset;
- Melaksanakan koordinasi penyusunan program, membina, mengatur, mengendalikan dan mengevaluasi efektivitas organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan administrasi kepegawaian; dan
- Melaksanakan koordinasi tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugas dan tanggungjawab.