Tugas Pokok dan Fungsi Kepala Dinas
- Kepala Dinas mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di Bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas, menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Penetapan Program dan kebijakan pengurusutaman gender;
- Penetapan kebijakan peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan;
- Penetapan kebijakan kesejahteraan dan perlindungan anak;
- Penetapan program data dan informasi gender dan anak;
- Penetapan kebijakan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
- penetapan kebijakan Kesehatan Reproduksi Remaja;
- penetapan kebijakan pengembangan ketahanan dan pemberdayaan keluarga;
- penguatan pelembagaan keluarga kecil dan berkualitas;
- penetapan kebijakan dan pengembangan Advokasi dan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE);
- penetapan kebijakan dan pengembangan informasi serta data mikro kependudukan dan keluarga;
- pelaksanaan penyerasian dan keterpaduan kebijakan kependudukan; dan
- pembinaan, pelayanan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.